Perangkat Pembelajaran

Perangkat pembelajaran merupakan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.

Kelas 7 : Semester 1 dan 2
Silabus, RPP, PROTA, PROMES, KALENDER PENDIDIKAN
  1. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pakerti
  2. Pendidikan Panca Sila dan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Bahasa Inggris
  5. Matematika
  6. Ilmu Pengetahuan Alam
  7. Ilmu Pengetahuan sosial
  8. Seni Budaya
  9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  10. Informatika
  11. Pra Karya

Kelas 8 : Semester 1 dan 2
Silabus, RPP, PROTA, PROMES, KALENDER PENDIDIKAN
  1. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pakerti
  2. Pendidikan Panca Sila dan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Bahasa Inggris
  5. Matematika
  6. Ilmu Pengetahuan Alam
  7. Ilmu Pengetahuan sosial
  8. Seni Budaya
  9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  10. Informatika
  11. Pra Karya

Kelas 9 : Semester 1 dan 2
Silabus, RPP, PROTA, PROMES, KALENDER PENDIDIKAN
  1. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pakerti
  2. Pendidikan Panca Sila dan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Bahasa Inggris
  5. Matematika
  6. Ilmu Pengetahuan Alam
  7. Ilmu Pengetahuan sosial
  8. Seni Budaya
  9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  10. Informatika
  11. Pra Karya